6 Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022, Segera Persiapkan!

Senin, 05 Desember 2022 | 14:55 WIB
6 Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022, Segera Persiapkan!
Ilustrasi syarat PPPK Kemenag 2022 (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berencana membuka formasi PPPK Kemenag 2022. Namun hingga kini jadwal pendaftaran PPPK Kemenag 2022 belum juga dirilis. Sebagai persiapan, Anda bisa mengumpulkan apa saja syarat daftar PPPK Kemenag 2022.

Hingga artikel ini dipublikasi, belum terdapat pengumuman resmi yang menyebutkan detail jadwal, dan syarat yang ditentukan untuk turut dalam seleksi PPPK 2022. Meski demikian, Anda bisa mempersiapkan syarat PPPK Kemenag 2022 mengacu pada PPPK Kemenag tahun sebelumnya.

Syarat Umum PPPK Kemenag 2022

Syarat yang diterapkan kemungkinan tidak akan berbeda jauh dengan seleksi PPPK Guru 2022 yang telah bergulir.

  • Merupakan WNI
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana, atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022

Lalu beberapa berkas yang harus dipersiapkan kemungkinan adalah:

  • Pas foto dengan latar belakang warna merah, format JPEG/JPG maksimal 200 kb
  • Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV atau S1 dan surat penyetaraan ijazah aslih dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
  • Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Perkiraan Jadwal PPPK Kemenag 2022

Untuk jadwalnya sendiri akan lebih baik jika menunggu pengumuman resmi dari Kemenag. Namun demikian banyak pihak yang memperkirakan pengumuman pembukaan seleksi PPPK Kemenag 2022 akan berlangsung antara tanggal 1 hingga tanggal 15 Desember 2022.

Perkiraan ini kemudian terus berlanjut hingga ke pengumuman akhir yang diperkirakan akan selesai pada awal Maret 2023.

Namun ingat, ini baru sebatas perkiraan saja. Untuk informasi resmi, akan diinformasikan melalui artikel terkait saat ada pengumuman dari kementerian terkait.

Besaran Gaji PPPK Kemenag 2022

Jika posisi yang dibuka oleh Kemenag adalah tenaga pengajar, idealnya nilai gaji yang diterima tidak akan jauh berbeda dengan apa yang diberikan pada PPPK Guru 2022.

Golongan I akan menerima gaji antara Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Gaji ini terus bertambah seiring peningkatan golongan, hingga ke golongan XVII yang menerima antara Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Semoga kementerian terkait segera memberikan rilisan resmi terkait informasi syarat PPPK Kemenag 2022 dan berbagai info penting lain, dan nantikan di artikel terbaru Suara.com!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI